Eza Gionino
Eza tertangkap basah saat sedang memakai sabu pada 3 Agustus 2015. Saat penyergapan, eza kedapatan memiliki sebuah bong, dua buah korek api dan 0,6 gram sabu. Eza ditangkap dirumahnya dikawasan Cikeas, Bogor. Karena perbuatannya Eza dijerat Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman empat tahun penjara. Namun, hasil akhir sidang, Eza hanya divonis empat bulan rehab di RSKO, Cibubur.
Roby “Geisha”
Roby ditangkap di hotel Aston, Bali pada 20 November 2015 berkat supir ojek Online. Setelah penangkapan, Roby dinyatakan untuk diistirahatkan selama empat bulan oleh band- nya yaitu Geisha .
(fik)