Rio Reifan
Pesinetron itu di tangkap pada 8 Januari 2015, di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Ditemukan barang bukti berupa 0,48 gram sabu dan ditempat berbeda ditemukan pula sabu seberat 1,75 gran dan bong. Rio Reifan diketahui telah menjadi pemakai barang haram tersebut sejak tahun 2012 silam. Ia batal untuk menjalani rehabilitasi dan akhirnya di vonis 1 tahun 2 bulan kurungan penjara.
Vitalia Sheisya
Vita ditangkap di hotel Mercure, di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 11 Juli 2015. Dari hasil test urinenya, Vita dinyatakan positif mengkonsumsi ekstasi. Meski demikian, ia terbukti tidak memiliki barang haram tersebut. Akhirnya ia hanya diwajibkan untuk mengikuti rehabilitasi.