Jelang Lebaran, PAMMI Serahkan Royalti Pencipta Lagu Dangdut

Alan Pamungkas, Jurnalis
Senin 06 Juli 2015 23:54 WIB
PAMMI berikan royalti kepada pencipta lagu dangdut (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Undang-undang No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan angin segar bagi para pelaku industri kreatif.
 
Berdasarkan undang-undang itu, Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia (PAMMI) bersama dengan Asosiasi Pencipta Dangdut Indonesia (APADI) memberikan hasil royalti kepada para pencipta lagu.
 
Pemberian ini dilakukan simbolis kepada tiga pencipta lagu seperti almarhum Meggy Z sebesar Rp5 juta, Mochtar B sebesar Rp20 juta dan Leo Waldi sebesar Rp20 juta.
 
"Mungkin teman-teman bertanya kenapa Meggy Z cuma 5juta? Karyanya memang lebih banyak karya mereka berdua (almarhum Muchtar dan Leo Waldi). Meskipun sebagai penyanyi memang Meggy Z lebih populer," ucap Waskito selaku Sekjen PAMMI saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2015).
 
Distribusi royalti ini dilaksanakan juga bersama Royalti Anugrah Indonesia (RAI). Selama berjalan selama dua tahun sejak tahun 2013, mereka berhasil menghimpun royalti sebesar Rp6 miliar yang dibagikan sekira 250 pencipta lagu yang tergabung ke dalam APADI.
 
Pemberian royalti dilakukan dua kali dalam setahun. Selama penghimpuan royalti ini, pencipta sekaligus Raja Dangdut Rhoma Irama menjadi musisi yang mendapatkan royalti terbesar. Melihat karyanya yang masih abadi hingga saat ini.
 
"Bocoran satu aja di rumah karaoke Happy Puppy, lagunya sudah 2.400.036 kali diputar dalam satu tahun di seluruh outlet di indonesia. Hingga saat ini Rhoma tahun ini menerima Rp300juta," sambungnya.
 
Ikke Nurjanah sebagai ketua harian PAMMI menilai pendistribusian royalti ini sebagai bentuk upaya memberikan kesejahteraan kepada musisi dangdut yang dibawah naungan PAMMI.
 
"Kesejahtaran dalam proses, dalam perjalanannya dari 2013 sampai sekarang open manajemen dari RAI data yang siapa menerima, ada yang membuat kita percaya. Ada peningkatan saat menerima royalti," tandasnya.

(edi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya