JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permintaan Jessica Iskandar untuk melakukan tes DNA bersama anaknya El Barack Alexander dan suaminya Ludwig Franz Willibald. Karena permintaan dikabulkan, Ludwig yang merupakan bangsawan Jerman itu wajib hadir ke pengadilan.
Kedatangan Ludwig menjadi sangat penting karena di situ dia harus menyerahkan sampel untuk pelaksanaan tes DNA.
"Jessica Iskandar, Baby El dan Ludwig diminta untuk hadir secara langsung di hadapan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyerahkan bagian tubuh yang dapat dilakukan untuk tes DNA itu," ucap Brian Praneda, kuasa hukum Jessica usai persidangan, Kamis (30/4/2015).
Kehadiran Ludwig pun tak bisa diwakilkan oleh kuasa hukumnya saat sidang penyerahan bagian tubuh untuk tes DNA itu. Ini akan menjadi kehadiran pertama Ludwig selama persidangan pembatalan nikah ini.
"Iya betul sekali guna untuk ya untuk melihat secara pasti langsung hakim melihat masing-masing pihak menyerahkan bagian tubuhnya untuk tes DNA," tandasnya.
(rik)