Pencurian Konten TV Berbayar, APMI Kampanye Stop Piracy!

Elang Riki Yanuar, Jurnalis
Jum'at 21 November 2014 10:50 WIB
Pencurian konten TV berbayar, APMI kampanye stop piracy! (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Maraknya pencurian content Indovision untuk diredistribusi kembali ke perumahan secara ilegal di sejumlah kawasan di beberapa kota, membuat Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) gencar melancarkan program Anti Piracy.

Program Anti Piracy ini dilakukan karena perkembangan TV berbayar perlu diikuti dengan regulasi yang mampu memberikan kekuatan hukum terhadap bisnis TV berbayar.

Secara regulasi, keberadaan TV berbayar terakomodasi dalam Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002, pasal 25, 26, 27, 28 dan 29, yang mengatur tentang pendirian, keharusan untuk mempunyai stasiun pengendali dan stasiun pemancar ke satelit yang ada di wilayah Indonesia, kepemilikan, konten program, dan sensor internal program.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan juga menjadi pegangan bagi para pengelola TV berbayar di mana mensyaratkan adanya kewajiban bagi setiap lembaga penyiaran berlangganan harus sudah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran sebelum menyediakan layanannya.

Sayangnya, ada banyak operator ilegal di daerah yang menyalahi aturan yang berlaku dengan melakukan redistribusi tayangan dari TV berbayar resmi.

APMI mencatat, 2.000 operator TV berbayar ilegal di Tanah Air yang memungut iuran berkisar Rp15.000, Rp50.000 per bulan.

Operator ilegal ini marak terdapat di seluruh wilayah Indonesia, dan saat ini APMI bekerjasama dengan pihak kepolisian telah melakukan penindakan hukum di sembilan provinsi.

Sembilan provinsi yang telah dilakukan penindakan hukum yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan yang terkini adalah Sumatera Barat.

Kasus terbaru adalah hasil operasi penertiban di Padang, Sumatera Barat. Aparat kepolisian telah melakukan penindakan hukum terhadap dua operator ilegal, yaitu PT. Andalas Mitra Media dan PT. Batu Sangkar Multimedia.

Keduanya selain menjalankan usahanya tanpa izin resmi dari pemerintah, juga telah melakukan pelanggaran hak cipta dan hak siar terhadap tayangan HBO, HBO HITS, dan CINEMAX dengan mendistribusikan/menjual kepada pelanggannya melalui jaringan TV kabel dan memungut biaya setiap bulannya kepada pelanggannya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Kombespol Siswanto, SH, MH, menyatakan bahwa penyidikan kasus TV berbayar ilegal di Padang telah melanggar Hak Cipta dan tanpa ijin penyiaran sebagaimana melanggar 72 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU no. 19 tahun 2002 dan pasal 58 huruf b Jo pasal 33 ayat (1) UU No.32 Tahun 2002.

"Kami telah menetapkan tiga tersangka. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polda Sumbar dan ini telah memasuki proses pelimpahan berkas (Tahap 2) kepada JPU di Kejaksaan Negeri Padang," ujar Siswanto.

Tindakan hukum ini merupakan bukti tegas atas regulasi TV berbayar di Indonesia.

"Penindakan ini dilakukan karena peraturan tentang penyiaran dan hak cipta sudah ada, maka masyarakat atau pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan harus dilengkapi izin terlebih dulu sebelum melakukan kegiatannya," ungkap Siswanto.

Selain itu, tindakan hukum diperlukan untuk menyelamatkan industri dari ulah oknum yang tidak bertanggung jawab, karena operator ilegal ini telah merugikan negara triliunan rupiah dari pajak yang hilang.

Kerugian juga dirasakan pelanggan TV berbayar ilegal, di antaranya mutu gambar dan frekuensi yang tidak stabil, pembayaran yang tidak transparan, dan tidak adanya perlindungan serta kantor yang dituju bila mengalami masalah dan pengaduan.

Adanya regulasi ini diharapkan dapat menghindari kerugian yang dialami operator resmi, pemerintah dan juga pelanggan.

(nsa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya