Sayangnya, ada banyak operator ilegal di daerah yang menyalahi aturan yang berlaku dengan melakukan redistribusi tayangan dari TV berbayar resmi.
APMI mencatat, 2.000 operator TV berbayar ilegal di Tanah Air yang memungut iuran berkisar Rp15.000, Rp50.000 per bulan.
Operator ilegal ini marak terdapat di seluruh wilayah Indonesia, dan saat ini APMI bekerjasama dengan pihak kepolisian telah melakukan penindakan hukum di sembilan provinsi.
Sembilan provinsi yang telah dilakukan penindakan hukum yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan yang terkini adalah Sumatera Barat.
Kasus terbaru adalah hasil operasi penertiban di Padang, Sumatera Barat. Aparat kepolisian telah melakukan penindakan hukum terhadap dua operator ilegal, yaitu PT. Andalas Mitra Media dan PT. Batu Sangkar Multimedia.