JAKARTA- Ari Wibowo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrakan yang terjadi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Akibat kecelakaan itu, seorang kakek pembersih jalanan bernama Tjahmadi mengalami luka serius.
Menurut Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan Kompol Sutimin, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi sehingga menyimpulkan Ari cukup bukti menjadi terrsangka.
"Ari Wibowo resmi jadi tersangka. Karena kami sudah tindak lanjuti memeriksa tiga saksi dan kesimpulannya status saudara Arianto Wibowo kita naikkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan pasal 106 ayat 2," kata Sutimin di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2013).
Sutimin menambahkan, Ari dianggap memenuhi unsur kelalaian yang mengakibatkan korban terluka. Namun, pihak kepolisian menilai jika Ari cukup kooperatif sehingga tidak menahannya.
"Ada (kelalaian), karena karena kelalaiannya membuat orang lain terluka. Dia sangat kooperatif, datang sendiri ke Polres," tandasnya. (rik)
(nsa)