CIANJUR – Orangtua istri ketujuh dari Eyang Subur, Ani, akan melaporkan dukun fenomenal tersebut ke Polda Metro Jaya, hari ini.
Bersama tim Advokasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan organisasi perempuan dan ormas Islam gabungan, orangtua Ani melaporkan Eyang Subur karena dianggap telah menikahi anak di bawah umur. P2TP2A serta ormas Islam gabungan akan berusaha membawa pulang Ani dari rumah Eyang Subur.
Kelurga Ani menganggap putrinya itu masih berada di bawah pengaruh Eyang Subur. Karena itu, orangtua Ani meminta dukungan kepada ormas Islam, dan semua pihak agar Ani bisa kembali ke pangkuan keluarga.
Lilis, ibu kandung Ani, berharap bisa segera membawa pulang Ani ke Cianjur untuk berkumpul dengan keluarganya. Selain itu, Lilis juga meminta Ani agar segera sadar, dan meninggalkan Eyang Subur.(gal)
(uky)