JAKARTA – Siang ini, Eyang Subur akan dimintai keterangan di Polda Metro Jaya, terkait laporannya tentang Adi Bing Slamet.
"Pukul 14.00 WIB, Eyang Subur dan kuasa hukumnya akan mendatangi Sat ReskrimSus Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan sebagai korban pencemaran nama baik dan fitnah, atas laporan Eyang Subur kepada ABS (Adi Bing Slamet)," begitu bunyi pesan singkat yang diterima Okezone, Senin (6/5/2013).
Sebelumnya, Eyang Subur telah melaporkan Adi Bing Slamet ke Mabes Polri dengan nomor laporan LP 330/V/2013/Bareskrim. Namun untuk memudahkan penyelidikan, pihak kepolisian Mabes Polri akhirnya melimpahkan kasusnya ke Polda Metro Jaya.(gal)
(uky)