TANGERANG- Kuasa hukum Raka Widiatma dan Karina, Sierra Prayuna, meminta hakim Pengadilan Negeri Tangerang agar menyatukan sidang kedua kliennya.
"Yang mulia saya meminta agar perkara ini disamakan, baik pemeriksaan ataupun selanjutnya, mengingat kedua kasus ini sama baik delik ataupun locus-nya," kata Sierra sebelum hakim melakukan pemeriksaan saksi, Selasa (20/7/2012).
Permintaan kuasa hukum Raka dan Karina ini disebabkan kedua perkara yang dakwaannya sama ini disidang secara terpisah. "Karena perkara ini di split, dengan perkara yang didakwa sama maka kami mohon untuk disatukan, agar berjalan cepat," tuturnya lagi.
Sementara itu, hakim yang diketuai Dehel K Sandan menegaskan bahwa persidangan akan dikembalikan kehukum acara. " Kami jamin persidangan akan tetap cepat dan tidak lama," tegasnya menolak permintaan kuasa hukum.
Persidangan kedua kali ini, berjalan seperti persidangan sebelumnya, dimana Raka dan Karina di sidang secara bergantian, bila disidang sebelumnya Raka mendapat giliran pertama menjalani sidang, pada persidangan kedua ini, Raka mendapatkan giliran kedua duduk di bangku pesakitan.
(uky)