JAKARTA - Cucu mantan Presiden Soeharto, Panji Trihatmodjo, resmi menjadi tersangka dalam kasus pelemparan gelas terhadap Andhika Mahatidana, di salah satu tempat hiburan malam, beberapa waktu lalu.
"Iya, yang bersangkutan sudah menjadi tersangka," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Aswin di Polres Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2012).
Lebih lanjut Aswin menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan terkait kasus tersebut.
"Mudah-mudahan masalah ini bisa cepat diselesaikan. Bisa diselesaikan, dipertemukan dengan baik-baik itu kata Kasat," jelas Aswin.
Meski tidak menjelaskan kapan Panji resmi menyandang status tersangka, Aswin memastikan hal itu sudah menjadi kewenangan pihak penyidik.
"Itu kewenangan penyidik, sesuai dengan ketentuan penyidik," tutupnya.
Panji Trihadmodjo dilaporkan kepada pihak berwajib karena melakukan penganiayaan terhadap Andhika Mahatidana, di Blowfish Club, Jakarta, Minggu 22 Januari 2012. Melalui teman korban, Panji mengakui dirinya saat itu dalam kondisi mabuk.
Akibat perbuatan putra Bambang Trihatmodjo itu, Andhika harus menerima lima jahitan di pelipis kanannya. Namun, Panji hanya mengutarakan permintaan maafnya melalui sambungan telefon.
Karena dinilai tak ada itikad baik dalam menyelesaikan masalah tersebut, Andhika pun melaporkan tindak penganiayaan yang dilakukan Panji ke Polsek Mampang, Jakarta Selatan. Kasus tersebut pun telah dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.
(nsa)