JAKARTA - Iyut Bing Slamet akhirnya memutuskan memakai jasa pengacara. Keputusan itu diambil Iyut setelah melihat pasal yang menjerat dan ancaman hukuman yang cukup berat.
"Hari ini kami baru menandatangani surat kuasa untuk menangani kasus Iyut Bing Slamet," ujar kuasa hukum Iyut, Priyagus Widodo, ditemui di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Rabu (20/4/2011).
Iyut lama menimbang sebelum akhirnya mengambil keputusan menggunakan pengacara. Sekarang ini berkas bintang film era 1980-an itu hampir rampung.
"Memang keputusan memakai pengacara ini cukup lama. Kita kan orang yang awam hukum. Jadi kita pikir tanpa pengacara pun bisa. Tapi setelah melihat pasal yang dikenakan cukup berat, maka kita meminta bantuan bang Ferry Juan," jelas kakak Iyut, Uci Bing Slamet, di lokasi yang sama.
Iyut ditangkap BNN pada 8 Maret 2011, di Hotel Penthouse, Mangga Besar, Jakarta Barat, sekira pukul 22.00 WIB karena menggunakan sabu-sabu. Dari tangan Iyut disita barang bukti sabu-sabu seberat 0,4 gram dengan seperangkat bong (alat hisap).
(ang)