JAKARTA - Tak puas dengan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Revaldo akan mengajukan banding pada Senin, 11 April mendatang.
Rencananya, banding akan diwakilkan kuasa hukum Durapati Sinulingga. Hal tersebut diungkapkan Durapati di Rutan Salemba, Jalan Percetakan Negara No 88, Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2011).
Dia mengaku, telah berdiskusi dengan keluarga besar Revaldo. Hasilnya, mereka sepakat akan mengajukan banding. Permohonan banding itu tetap mengarah ke rehabilitasi karena dalam diri Revaldo ada keinginan kuat untuk sembuh dari ketergantungan narkoba.
"Kita sudah diskusi dengan keluarga Revaldo, makanya kita akan mengajukan banding Senin nanti. Kita akan daftarkan hari Senin, dan tidak ada perubahan karena kita akan tetap meminta rehabilitasi ke pengadilan dan kehakiman," papar Durapati.
Pada vonis yang dibacakan hakim di PN Jakarta Barat, Selasa, 5 April lalu, aktor film Tebus itu dijatuhi hukuman 7 tahun penjara subsider 3 bulan masa kurungan dan denda Rp1 miliar.
(ang)