JAKARTA - Setelah melalui pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional (BNN), lima dari 10 orang personel dan kru Kangen Band yang ditangkap telah dibebaskan.
"Lima orang masih diperiksa. Lima lagi sudah bebas, sudah diizinkan pulang, termasuk di antaranya Bebe bassisnya," kata kuasa hukum Kangen Band, Ferry Juan, saat ditemui di Direktorat IV Nakotika dan Kejahatan Terorganisir, di Cawang, Jakarta Timur, Minggu (13/3/2011).
Personel Kangen Band dan empat krunya ditangkap polisi di basecamp mereka di bilangan Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu, 12 Maret 2011, sekira pukul 02.30-03.00 WIB. Mereka ditangkap usai mengisi acara di Bekasi. Barang bukti yang disita yakni 40 gram ganja kering.
Dari barang bukti yang didapat, ada tiga pot calon bakal pohon ganja dengan ukuran 3-4 cm di basecamp mereka. Ketika dibekuk aparat pada Sabtu dinihari, keenam personel band yakni Dodhy, Andika, Tama, Iim, Bebe, dan Izzy tidak dalam kondisi sedang memakai barang haram tersebut. (ang)
(nsa)