JAKARTA - Ayu Azhari terancam dipidanakan oleh anaknya, Axel Gondokusumo, jika somasi soal hak waris tidak juga dijawab.
Axel merupakan buah hati Ayu dari pernikahannya dengan almarhum Wisnu Djody Gondokusumo. Djody meninggal pada 2002 lalu, setelah sepuluh tahun bercerai dari Ayu.
Dari Djody, Axel mendapat warisan senilai Rp150 juta yang awalnya dititipkan ke pamannya, Bayu Gondokusumo. Lalu Bayu menyerahkan uang Axel melalui Ayu sebagai ibu kandungnya, karena saat itu Axel belum punya rekening tabungan sendiri.
Setelah lewat usia 18 tahun, Axel diminta ibunya untuk hidup mandiri. Namun setelah mendapat beasiswa sekolah di Eropa, Axel meminta hak warisan dari ayahnya yang dipegang ibunya, dengan alasan sebagai uang pegangan selama sekolah.
Selama setahun Axel menunggu janji ibunya untuk memberikan uang tersebut. Sampai akhirnya, ibundanya mengungkap bahwa uang warisan itu habis sebagai pengganti biaya hidup yang telah dikeluarkan Ayu selama membesarkan Axel.
“Berkali-kali say aminta, karena saya waktu itu masih di rumah. Ketika saya sudah tidak di rumah, saya tidak diizinkan untuk dapat uang lagi,” ungkap Axel ditemani kuasa hukumnya, Drs M Utomo A Karim T, SH, saat jumpa pers di WKS Law Firm di Hanurata Graha lantai 5, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (3/12/2010).
Mengenai uang warisan tersebut dari mana, Axel mengaku kurang paham. Namun Karim menjelaskan, Axel adalah pewaris tunggal dari ayahnya.
“Axel ini punya hak waris. Bayu (paman Axel) transfer uang. Di situ sudah dijelaskan ada warisan dari bapak, di situlah terjadi pembicaraan, akhirnya Ayu bilang transfer ke saya saja. Nanti, katanya, akan ditransfer ke Axel, karena Axel belum punya rekening,” papar Karim.
Axel mengaku, setelah lulus SMA tidak disekolahkan dan tidak diurus selama setahun ini. Dia sudah dinilai dewasa untuk bisa hidup mandiri.
Karim menambahkan, somasi pertama belum ada jawaban dari pihak Ayu Azhari. “Yang jelas, kami akan melakukan somasi terbuka. Maksudnya, ingin mengingatkan Ayu, supaya hak Axel dipenuhi,” terang Karim.
Sebenarnya, kata dia, permasalahan ini ingin diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak perlu masuk ranah hukum. “Kalau sampai Ayu tidak mau, ini masuknya ke ranah pidana penggelapan,” pungkasnya.
(nov)