Revaldo Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

Johan Sompotan, Jurnalis
Selasa 02 November 2010 14:39 WIB
Revaldo. (Foto: Johan S/okezone)
Share :

JAKARTA - Tersangka narkoba Revaldo akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Narkoba Salemba. Dia dan dua rekannya dibawa ke Rutan Salemba dengan menumpang mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bernopol B 9182 PQ.

Revaldo dipindahkan ke Rutan Salemba sekira pukul 01.15 WIB, Selasa (2/11/2010). Dia mengenakan baju tahanan kejaksaan warna merah dengan angka 140 tertulis di dada kanannya.

“Proses penahanannya mulai hari ini dilimpahkan ke kejaksaan selama 20 hari,” ujar Kepala Kejari Jakbar Yusrin Nicoriawan SH.

Dia menambahkan, berkas perkara Revaldo belum selesai. Kemungkinan masa penahanan 20 hari akan diperpanjang.

“Ini belum tuntutan. Tuntutan kalau sudah ada saksi dan bukti,” tandasnya.

Yusrin menambahkan, Revaldo dikenakan pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009, dengan maksimal sekira 12 tahun sampai 20 tahun penjara. “Kami baru menyusun redaksinya saja,” jelasnya.

Barang bukti yang diserahkan penyidik yang akan diajukan jaksa untuk menjadi barang bukti di muka pengadilan, seperti ganja dan sabu seberat 0,2 gram. “Barang bukti yang dari penyidik saja. Kami tidak bisa menambah atau mengurangi,” tandasnya.

(nov)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya