Rio Reifan Divonis Enam Bulan

Elang Riki Yanuar, Jurnalis
Senin 18 Oktober 2010 14:21 WIB
Rio Reifan. (Foto: Elang Riki Yanuar/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemain sinetron Intan, Rio Reifan divonis enam bulan penjara atas kasus pengeroyokan yang dilakukan bersama temannya bulan Maret lalu.

Rio dan temannya, Edison, terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama sebagaimana tercantum dalam pasal 170 KUHP, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (18/10/2010).

Majelis hakim yang diketuai Hiras Sihombing SH menghukum keduanya dengan hukuman enam bulan penjara dan langsung memerintahkan kedua terdakwa untuk dibawa ke dalam ruang tahanan.

Putusan hakim ini sendiri sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Rio dan Edison bersalah mengeroyok korban, Pribadi Gunawan.

Hakim menilai, tindakan Rio dan Edison merupakan tindakan premanisme, sehingga menjadi hal yang memberatkan bagi keduanya. Apalagi selama menjalani persidangan, Rio dianggap berbelit-belit memberikan keterangan dan tidak pernah membantu biaya pengobatan korban.

Kasus ini bermula saat 7 Maret 2010 sekira pukul 20.00 WIB, Rio bersama temannya Edison sedang melintas di daerah Cawang, Jakarta Timur. Dalam kondisi macet, Rio mencoba memutar laju kendaraannya. Namun mobil yang kendarai korban, Pribadi Gunawan mengahalangi mobil Rio.

Adu mulut antara Rio, Edison, dan Pribadi Gunawan terjadi. Akhirnya Rio dan Edison tak dapat lagi menahan amarahnya dengan mengeroyok korban yang saat itu sedang bersama anak dan istrinya.

(nov)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya