JAKARTA- Kasus pelemparan asbak Sarah Azhari berbeda dengan kasus pelemparan gelas Andi Soraya. Jika Andi Soraya harus masuk penjara, Sarah tidak.
“Kasus ini berbeda jauh dengan masalah Andi Soraya. Sebab kalo dia (Andi) memang harus masuk ke penjara, sebab putusannya adalah masuk dalam tindak pidana,” Hal tersebut diungkapkan Kasie Pidum Kejari Jakarta Barat Paidi Purwanto SH.MH saat ditemui okezone di kantornya, Jalan S Parman No 4, Grogol Jakarta, Selasa (14/9/2010).
Berbeda dengan Sarah Azhari, lanjut Paidi, kalau Sarah tidak harus masuk penjara. Sebab, Sarah Azhari dihukum penjara empat bulan, percobaan satu tahun.
“Jadi, tidak harus masuk penjara. Akan tetapi, kalau masa percobaan selama 1 tahun, saudari Sarah melakukan kesalahan maka akan masuk hitungan penjara empat bulan. Sedangkan masa percobaannya hilang, akan tetapi prosesnya tetap berjalan,” terangnya.
Meski begitu, tidak ada larangan bagi Sarah untuk pergi ke luar kota ataupun luar negeri. Perintah Mahkamah Agung hanya tidak boleh melakukan tindak pidana selama satu tahun. “Karena ini berbentuk percobaan,” pungkasnya.
(uky)