JAKARTA- LSM Hajar Indonesia menyayangkan aksi cium bibir Krisdayanti dan Raul Lemos. Lebih baik, KD menunjukkan cincin, tapi tidak mempertontonkan ciuman bibir.
“Okelah kalau cuma menunjukan cincin, tapi jangan mempertontonkan adegan ciuman, karena itu merupakan tindakan keasusilaan,” kata anggota LSM Hajar Indonesia Yaser Arafat saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/7/2010).
Yaser mengatakan, ciuman Krisdayanti dan Raul Lemos merupakan tindakan yang melanggar etika dan susila. “Karena sudah jelas mempertontonkan ciuman. Kita sebagai bangsa timur seharusnya tidak demikian, penuh dengan etika, penuh moral, dan penuh kesopanan dan tidak perlu mempertontonkan seperti itu,” paparnya.
Karena itulah LSM Hajar Indonesia melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya dengan pasal 281 dan 282 KUHP, serta undang-undang pornografi. Sehingga ancaman hukumannya lima tahun penjara.
LSM yang dipimpin Farhat Abbas ini mengaku, sebelum melaporkan kasus ini, mereka belum pernah berkomunikasi dengan pihak Krisdayanti. “Tapi seharusnya selaku public figur, (Krisdayanti) jangan mempertontonkan hal itu,” tegasnya.
(uky)