JAKARTA - Penyanyi dangdut Inul Daratista terancam 5 tahun penjara, karena menggunakan surat palsu untuk melaporkan dirinya ke Mabes Polri, beberapa waktu lalu.
"Dia melanggar pasal 242 KUHP. Ancaman penjaranya di atas 5 tahun," aku Andar usai melaporkan Inul ke Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (24/6/2009).
Sebelumnya, Inul melaporkan Andar Situmorang karena menyebut tempatnya sebagai tempat untuk merakit bom. Namun, Andar menuding surat pengajuan sita jaminan yang dia ajukan ke majelis hakim itu bukanlah surat asli, melainkan surat palsu.
"Surat mereka palsu, dia tidak ada nomor khusus. Karena gugatan saya ada nomor khusus," katanya.
Andar menilai, Inul telah dijerumuskan kuasa hukumnya, Hotman Paris dalam melaporkan dirinya ke pihak kepolisian.
"Hotman Paris ini sudah menceburkan kliennya, Inul, dia sudah ceburkan artis yang enggak lulus SMP itu. Masuk jurang lah Hotman ini. Sebetulnya di kelas II dan kelas III sudah belajar soal ini," sindirnya.
(uky)