JAKARTA – Mantan vokalis Kangen Band, Andhika Mahesa Setiawan akan menghirup udara bebas pada Senin 12 Agustus 2013. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Andhika, Ferry Juan.
"Ya, rencananya Senin 12 Agustus 2013, pagi-pagi. Ini bebas demi hukum (BDH)" ungkap Ferry saat dihubungin via telefon, Minggu (11/8/2013).
Ferry menjelaskna, saat ini Andhika masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung (MA). Selain itu, Jaksa Penuntut Umun (JPU), juga masih menunggu keputusan dari MA.
"Jaksa pernah mengajukan kasasi ke MA. Tapi putusan Pengadilan Negeri sudah lewat. Lalu vonis itu diperkuat Pengadilan Tinggi, dengan hukuman tujuh bulan juga. Kasasinya belum ada putusannya sampai sekarang," paparnya.
Menurut Ferry, Andhika sudah bisa dibebaskan demi hukum sembari menunggu amar putusan MA. Dia berharap, amar putusan MA nanti dapat meringankan pria yang identik dengan rambut poni menutup wajah ini.
"Jika kasasi belum turun, ya harus dibebaskan. Sambil menunggu kasasi MA. Berharapnya sih, putusan kasasi MA turun, hukumannya tidak lebih berat. Siapa tahu putusan kasasi MA, justru membebaskan Andhika," tutup Ferry.
(gal)