JAKARTA - Adi Bing Slamet rencananya akan melaporkan bekas guru spiritualnya, Eyang Subur, ke Mabes Polri. Namun urung dilakukan. Dia justru melaporkan Eyang ke Polda.
Menurut kuasa hukum Adi, Fakhmi Bahmid, awalnya pihak mereka akan melaporkan ke Mabes Polri. Namun karena beberapa hal, dirinya pun kini berencana melaporkan Subur ke Polda Metro Jaya.
"Kita awalnya rembukan mau ke Mabes, tapi akhirnya kita tidak mau ribet jadi ke Polda saja," kata Fakhmi saat dihubungi melalui telefon, Rabu (24/4/2013).
Menurut Fakhmi, rencananya Adi akan melaporkan Eyang Subur ke Polisi dengan tuduhan penistaan Agama.
"Laporan tentang penistaan agama, dikenakan pasal 156 KUHP, dengan ancaman lima tahun," pungkasnya.
(nsa)