Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK kepada Anwar Usman.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Jadi 35 Tahun
Okezone merangkum 5 fakta Anwar Usman dipecat MKMK dari jabatannya. Berikut alasannya:
1. Anwar Usman Terbukti Langgar Kode Etik
Hal ini berkaitan dengan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres 70 Tahun
2. Pemecatan Anwar Usman Dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie
Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang didampingi oleh dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
(uky)