Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jupe Bakal Langsung Dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu

Rama Narada Putra , Jurnalis-Kamis, 14 Februari 2013 |13:33 WIB
Jupe Bakal Langsung Dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu
Jupe (Foto: Rama/Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Andi Herman menuturkan, Julia Perez (Jupe) diberikan kesempatan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya penjara tiga bulan penjara. Meski dapat mengajukan PK, Jupe tetap akan dieksekusi untuk dipenjara selama tiga bulan.

"Memang diberi kesempatan PK, permohonan PK itu tidak menunda pelaksanakan eksekusi," ucap Andi ditemui di Kejari Jakarta Timur, Kamis (14/2/2013)

Dia menegaskan pihaknya hanya melaksanakan putusan yang telah ditetapkann Mahkamah Agung terkait kasus penganiayaan terhadap Dewi Persik. Jupe akan langsung dimasukkan ke rutan Pondok Bambu untuk menjalani hukumannya.

"Bukan ditahan ya, tapi melaksanakan hukuman yang sudah ditentukan. Jadi ya langsung dimasukkan ke Pondok Bambu," tandasnya.

(rik)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement