JAKARTA- Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Andi Herman menuturkan, Julia Perez (Jupe) diberikan kesempatan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya penjara tiga bulan penjara. Meski dapat mengajukan PK, Jupe tetap akan dieksekusi untuk dipenjara selama tiga bulan.
"Memang diberi kesempatan PK, permohonan PK itu tidak menunda pelaksanakan eksekusi," ucap Andi ditemui di Kejari Jakarta Timur, Kamis (14/2/2013)
Dia menegaskan pihaknya hanya melaksanakan putusan yang telah ditetapkann Mahkamah Agung terkait kasus penganiayaan terhadap Dewi Persik. Jupe akan langsung dimasukkan ke rutan Pondok Bambu untuk menjalani hukumannya.
"Bukan ditahan ya, tapi melaksanakan hukuman yang sudah ditentukan. Jadi ya langsung dimasukkan ke Pondok Bambu," tandasnya.
(rik)