JAKARTA - Pada sidang lanjutan kasus narkoba yang menyeret personel kangen band, Andika dan Izzy, mereka dibela keterangan saksi yang juga sopir Andika, Rahmatulloh.
Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi adalah terdakwa Rahmatulloh dan kru bernama Zulfi yang biasa dipanggil Sakib.
Pada sidang kali ini terungkap dari saksi-saksi bahwa Andika dan Izzy tidak memiliki dan mengonsumsi ganja pada saat penggerebekan terjadi.
"Hasil dari keterangan saksi Rahmatulloh bahwa pada saat kejadian Andika dan Izzy tidak sedang mengonsumsi ganja. Memang ganja tersebut bukan milik Andika, namun punya Rahmatulloh, sopir Andika," ujar kuasa hukum keduanya, Ferry Juan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (21/6/2011).
Andika tampak terlihat lesu dan tegang sepanjang sidang. Berbeda halnya dengan Izzy yang berpembawaan santai.
Ketika ditanya perasaannya tentang persidangan kali ini, Andika mengaku kurang puas terhadap tuduhan yang dituduhkan.
"Puas enggak puas dengan sidang kali ini. Ya saya terima, tapi saya hanya ingin meminta keadilan seadil-adilnya pada persidangan ini," ucap Andika.
"Kita bisa melihat dari pengakuan saksi tadi bahwa yang memiliki ganja tersebut adalah Rahmatullah, bukan Andika dan Izzy," sambung Ferry.
Saat digeledah aparat pada Sabtu, 12 Maret 2011, dinihari, di basecamp Kangen Band yang terletak di Cibubur, Jakarta Timur, ditemukan tiga pot tanaman ganja berukuran 3-4 cm. Polisi juga menemukan 40 gram ganja kering. Belakangan diketahui, ganja tersebut milik Rahmatulloh.
(ang)