JAKARTA - Adjie Notonegoro sempat merasakan segarnya udara di luar penjara, namun hanya beberapa bulan kemudian dia kembali dibui. Masih dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Berikut paparan kronologis paman Ivan Gunawan itu kembali diseret ke Rutan Cipinang seperti dituturkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Donny Kadnezar Irdan, SH, MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasipenkum dan humas) Suhendra, ditemui di Kejaksaan Tinggi DKI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2011).
Sekira Juli 2007, Adjie mendapat pesanan dari BRI (Bank Rakyat Indonesia) untuk membuat pakaian seragam karyawan dengan biaya Rp730 juta. Untuk membeli bahan dan segala macam, Adjie butuh uang. Adjie lalu meminta DP (down payment) untuk membiayai pekerjaan sebesar Rp220 juta.
Kemudian untuk menutupi kekurangan dana, Adjie meminjam kepada Yusuf Wahyudi (Rp140 juta), PT Apaci (Rp113 juta), Dewi Agustina (Rp100 juta).
Dari total utang tersebut, yang baru dibayarkan Adjie adalah utang kepada Dewi Agustina. Adjie melunasi sebelum dikirim ke rutan.
Akhirnya, selasa, 24 mei 2011, Kejati DKI Jakarta menerima tahap II dari Polda Metro dengan nomor berkas perkara BP/691/XI/2009/Dit/Reskrimum atas nama Adjie Notonegoro terkait kasus penipuan dan penggelapan.
(ang)