Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Joy Tobing Temu Kangen Suami lewat Doa

Johan Sompotan , Jurnalis-Sabtu, 23 April 2011 |14:35 WIB
Joy Tobing Temu Kangen Suami lewat Doa
Joy Tobing (Foto: Johan Sompotan)
A
A
A

JAKARTA - Sejak meringkuk dalam penjara karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang, Joy Tobing tak bisa leluasa bertemu dengan suaminya Daniel Sinambela. Jebolan Indonesia Idol ini pun hanya bisa temu kangen lewat doa.

"Hanya lewat doa, saya dan suami bisa bertemu kangen, karena kami percaya dengan hal tersebut kita selalu bersama meskipun terpisah," kata Joy Tobing saat ditemui di Polda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (22/4/2011).

Pemilik nama asli Joy Destiny Tiurma Tobing ini juga hanya bisa menyempatkan diri menjenguk sang suami di hari libur saja. "Sabtu Minggu biasa, kalau suami sakit kita tidak boleh datang, tidak tentu saya datang, Sabtu atau Minggu saya dan suami ibadah bersama karena ketatnya aturan di rutan Polda tersebut" paparnya.

Ibunda Joshua Miracle Hatigoran Bonagabe Sinambela ini pun hanya bisa menjenguk suaminya saat ibadah saja. Joy percaya jika berkah serta mujizat dari Tuhan untuk suaminya tersebut akan selalu datang.

"Iya lah, dan cuma sebatas ngobrol-ngobrol. Masa tahanan diperpanjang sampai 120 hari dan kita beriman, tidak ada yang mustahil bagi Tuhan, saya tetap berikan dia semangat dan apapun peristiwa yang kita alami, perjuangan tidak pernah sia-sia. Dari bulan Januari menuntut keadilan untuk suami saya dan dia dizalimi, kasusnya pun rekayasa dan sampai bulan April, suami saya ini belum keluar juga, di mana pihak kepolisian sudah mengatakan bukti yang diperoleh sudah cukup tapi sampai sekarang tidak punya bukti dan kasusnya belum P21," tutupnya.

Daniel dilaporkan pada 13 Januari lalu, karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp24 miliar. Seharusnya uang tersebut digunakan untuk keperluan usaha pertambangan di Kalimantan, namun diduga Daniel menyelewengkan tidak sesuai proyek yang disepakati sebagaimana mestinya.

Daniel ditahan di Polda Metro Jaya sejak 19 Januari 2011 lalu. Atas perbuatannya, Daniel dijerat Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan KUHP.

Sebelumnya, kuasa hukum Daniel mengajukan gugatan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri, namun ditolak.

(nsa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement