JAKARTA - Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas Daniel Sinambela, Suami Joy Tobing, untuk dikirim kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya berkas sudah dikirim oleh penyidik ke Kejati, Rabu, 23 Februari 2011. Namun menurut jaksa, berkas tersebut masih perlu dilengkapi, sesuai petunjuk.
Hal ini dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharuddin Djafar di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3/2011).
"Sekarang penyidik dalam proses melengkapi petunjuk jaksa, dalam waktu dekat akan dikirim kembali," paparnya.
Lebih lanjut dikatakan Baharuddin, polisi juga sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk Bendahara DPP Partai Demokrat Nasrudin, yang disebut keluarga Daniel sebagai biang keladi dipenjaranya suami jebolan Indonesian Idol tersebut.
"Dia diperiksa sebagai pelapor, dua sampai tiga hari setelah laporan," tegas Baharudin.
Daniel dilaporkan pada 13 Januari lalu, karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp24 miliar.
Seharusnya uang tersebut digunakan untuk keperluan usaha pertambangan di Kalimantan, namun diduga Daniel menyelewengkan tidak sesuai proyek yang disepakati sebagaimana mestinya.
Daniel ditahan di Polda Metro Jaya sejak 19 Januari 2011 lalu. Atas perbuatannya, Daniel dijerat Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan KUHP.
Sebelumnya, kuasa hukum Daniel mengajukan gugatan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun majelis hakim menolak gugatan tersebut.
(nov)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri