JAKARTA - Yoyok diketahui sudah menjadi pecandu narkoba sejak 10 tahun lalu. Karena itulah, keluarga drumer band Padi itu ingin Yoyok direhabilitasi.
"Iya, keinginan dari keluarga ingin segera direhabilitasi. Itu saja," ujar paman Yoyok, Sugiarto, di Ruang Unit II Sat. Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Cawang, Jakarta Timur, Senin (28/2/2011).
Kemungkinan Yoyok menjalani rehabilitasi memang terbuka lebar. Sebab, menurut undang-undang, jika barang bukti narkoba jenis sabu yang ditemukan di bawah 0,5 gram, maka seseorang bisa menjalani rehabilitasi.
Yoyok sendiri tertangkap tangan memilik narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram. Pihak keluarga menyerahkan segala urusan hukum pada pengacara.
"Semuanya kan tergantung penyidik. Keluarga serahkan semua kepada pengacara. Tapi nanti pasti ada waktunya," tandasnya.
Seperti diketahui, Yoyok ditangkap polisi di Apartemen Sudirman Park, Jakarta, pada Minggu, 27 Februari 2010 ,dinihari. Dari tangan Yoyok, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,5 gram beserta seperangkat alat hisap.
(ang)