Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Polisi Sidik Jual Beli Senjata

Suami Dina Lorenza Terancam Dijerat UU Darurat

Tri Kurniawan , Jurnalis-Sabtu, 26 Februari 2011 |16:00 WIB
Suami Dina Lorenza Terancam Dijerat UU Darurat
Dina Lorenza-Ghatan. (Foto: Johan Sompotan/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Adanya laporan kasus penipuan jual beli senjata dengan tersangka Ghatan Saleh Hilabi, tak menutup polisi untuk menjeratnya dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

“Sampai sekarang, Polda Metro Jaya masih menelusuri dapat senjata dari mana, dari siapa, berizin atau tidak. Kalau tidak berizin, maka dikenakan Undang-Undang Darurat No 10 Tahun 1959,” papar Kabid Humas Polda Metro Jaya. Kombes Pol Baharuddin Jafar, ditemui wartawan di kantornya, Sabtu (26/2/2011).

Peristiwa yang melibatkan Gathan bermula saat seorang pengusaha bernama Abdul Hakim terlibat jual beli senjata pada tahun 2008 lalu. Setelah membayar Rp40 juta pada Gathan, Abdul Hakim belum menerima surat-surat resmi senjata jenis handgun ‘CIS kaliber 22’ itu.

Bahkan Abdul Hakim telah membayar biaya tambahan Rp19 juta yang disebut Gathan untuk mengurus surat izin kepemilikan senjata api. Karena surat resmi tak kunjung didapat, Abdul memilih mengembalikan senjata itu pada Ghatan dan meminta uangnya kembali.

Merasa permintaannya tak digubris, Abdul melaporkan Ghatan ke Polda Metro Jaya pada 15 Februari 2011. Akibat perbuatannya itu, Ghatan dikenakan pasal 374 tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan.

(nov)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement