JAKARTA- Badan Narkotika Nasional (BNN) akan memindahkan terdakwa Hendra Samuel Simorangkir alias Sammy ke unit terapi dan rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, Jawa Barat.
Pemindahan ini merupakan pilot project untuk memindahkan pengguna narkoba lainnya yang terjerat tindak pidana.
Kebijakan ini diambil berdasarkan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang memungkinkan pengguna untuk direhabilitasi. Penempatan tersebut dapat dilakukan bila barang bukti tidak melebihi 0,5 gram saat tertangkap.
Pemerintah melihat pengguna narkotika sebagai korban bukan lagi seseorang yang perlu dikriminalkan. Namun pihaknya masih perlu melakukan kordinasi lebih lanjut terhadap instansi lain seperti Kejaksaan, Polisi, dan Mahkamah Agung.
“Kami tengah berupaya memisahkan pengguna narkotika ke lingkungan yang kondusif tahun ini,” ungkap Sekretaris BNN Irjen Pol Bambang Abimanyu. Pemindahan ini bertujuan untuk memutus jangkauan pengedar narkotika kepada calon pembeli potensial. Selain itu rehabilitasi untuk memulihkan fisik dan mental pengguna agar mereka dapat kembali ke lingkungan sosialnya.
Tidak hanya Sammy, mantan vokalis grup band Kerispatih, pengguna narkotika lainnya nanti juga dapat direhabilitasi. Pengguna narkotika dengan UU baru tersebut tidak lagi dipenjara melainkan menjalani proses rehabilitasi di tempat yang ditentukan.
Ibunda Sammy, Tiur Ida Simanjuntak berharap anaknya dapat segera menampati rehabilitas dan tidak dipenjara. Dia mengaku sudah melihat sendiri tempat rehabilitasi BNN di Lido termasuk metode penyembuhan yang dilakukan oleh instruktur.”Saya yakin dia dapat sembuh disana,” ungkapnya.
Tempatnya, menurut Tiur, berbeda dengan yang dipikirkannya selama ini. Rehabilitasi yang dibayangkan selama adalah jorok dan seperti penjara. Ternyata diluar bayangan saya, ungkapnya. Terlebih Sammy sendiri sudah berulangkali menanyakan kepada orang tuanya kapan untuk segera direhab.
“Tempat rehabilitasi BNN ini dilengkapi berbagai fasilitas seperti kegiatan musik, olah raga, dan keagamaan. Saya siap memindahkan anak saya, termasuk menyosialisasikan ke pengguna lainnya,” ungkap Tiur.
Sejak diresmikan 2007 lalu oleh Mantan Wapres RI Jusuf Kalla, unit terapi dan rehabilitasi BNN telah menampung 278 residen (sebutan bagi penghuni rehab). Selain disembuhkan secara fisik mereka akan diajarkan disiplin tinggi untuk mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat.
Residen ini berasal dari seluruh Indonesia. Ada yang datang dengan dijemput satgas penjangkau ada juga yang diminta oleh keluar. Pengguna narkotika menurut data BNN ada 2% dari penduduk Indonesia atau sekitar 2 juta jiwa. Dengan menempatkan pengguna narkotika ke tempat rehabilitasi diharapkan menghapus pembeli potensial narkotika.
(uky)