Jadi Tersangka, Rio Reifan Terancam 5 Tahun Penjara
Selasa, 9 Maret 2010 - 13:19 wib
Syukri Rahmatullah - Okezone
JAKARTA- Pemain sinetron Rio Refian yang melakukan pemukulan terhadap seorang pengendara mobil bernama Pribadi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Jatinegara.
Dia pun dituntut dengan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan disertai kekerasan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum korban, Pribadi Gunawan, Agus Pardede saat berbincang dengan okezone melalui ponsel, Selasa (9/3/2010).
“Tadi, waktu kami bicara dengan Pak Purwanto (Kasub Nit Polsek Jatinegara). Dia mengatakan pelaku sudah berstatus tersangka,” ungkap Agus.
Sejak melakukan pemukulan dan pengerusakan terhadap kliennya, Rio telah meringkuk di tahanan Polsek Jatinegara.
Minggu, 7 Maret malam lalu, Rio terlibat cekcok dengan Pribadi Gunawan di kawasan Jatinegara. Hal tersebut dipicu, klakson yang dibunyikan Pribadi Gunawan terhadap mobil Rio yang berada di depannya.
Dibunyikan klakson seperti itu, Rio pun naik pitam dan langsung menghampiri Pribadi Gunawan yang saat itu berada di dalam mobilnya. Kemudian dia langsung memukuli dan mengeroyok Pribadi yang berada di balik setir mobilnya. Akibatnya, korban pun babak belur.(uky)
- Rio Reifan Ditawari Jadi Manajer Atlet
- Merasa Dizolimi, Keluarga Rio Reifan Ingin Banding
- Langsung Digelandang ke Bui, Rio Reifan Kecewa
- Rio Reifan Divonis Enam Bulan
- Polisi Belum Terima Penangguhan Penahanan Rio Reifan
- Rio Reifan Minta Maaf kepada Korban & Keluarga
- Rio Reifan Ajukan Penangguhan Penahanan
- Teman Dekat: Rio Tidak Temperamental
- Sakit, Rio Reifan Batal Jumpa Pers di Kantor Polisi
- Korban Pemukulan Rio Reifan Ogah Berdamai
-
DJ Oko » 0 Tanggapan
Baru jadi bintang sinetron aja udah belagu. Makanya jangan belagu. MAMPUS sendiri
Beri Tanggapan Laporkan