BOGOR - Pasha dituntut jaksa hukuman penjara 1,5 tahun. Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Pasha keluar dari ruang sidang dan enggan berlama-lama wawancara dengan pewarta. Dia ingin pulang karena tak betah panas.
"Itu kan hak jaksa. Gue menjalani proses ini. Sudah ya. Panas dan kurang tidur nih. Gue enggak bisa ngomong bagaimananya. Gue enggak paham hukum," ujar Pasha usai sidang di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/2/2010).
Kuasa hukum Pasha, Rahayu, menuding tuntutan yang dibuat jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. "Hanya mendengarkan satu saksi yang melihat pemukulan. Saksi yang lain cuma dengar cerita dan tidak menyaksikan pemukulan," kata Rahayu.
Pengacara Pasha lainnya, Michael Pardede, secara terang-terangan menyatakan tidak terima kliennya dituntut hukuman 1 tahun, 6 bulan penjara.
"Kami tidak terima karena pada intinya klien kami tidak melakukan penganiayaan. Saksi tidak ada yang melihat penganiayaan secara langsung," ketus Michael.
JPU menuntut Pasha dengan dakwaan pasal 351 ayat 1 karena terbukti menganiaya Okie. Selain menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan, JPU juga mendenda Pasha Rp5 ribu untuk membayar biaya perkara.
Penyanyi dengan nama lengkap Sigit Purnomo ini dinyatakan bersalah karena telah menganiaya Okie secara sadar hingga menimbulkan memar dan sakit.
Setelah tuntutan dibacakan JPU, Pasha sempat berunding dengan kuasa hukumnya. Kuasa hukum meminta waktu kepada hakim dua pekan lagi untuk mempersiapkan pledoi, tapi ditolak hakim. Hakim meminta sidang pledoi dari terdakwa digelar pekan depan, yakni pada 19 Februari pukul 09.00 WIB.
(ang)