JAKARTA - Ibunda Manohara Odelia Pinot, Daisy Fajarina bisa dijerat pidana Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Trafiking.
"Daisy bisa saja terkena tuduhan trafiking karena membawa Shaliha umur 14 tahun. Katanya Shaliha mau disekolahkan, ternyata tidak," ujar Sekretaris Menteri Pemberdayaan Perempuan, Dr Ir H Koenstatwanto Inspasi Hardjo Dip.He, M.Sc, di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2009).
Walau menerima pengaduan Shaliha, namun Kementerian Pemberdayaan Perempuan tidak mengambil action. Mereka hanya akan memberikan pressure agar aparat yang berwenang melakukan investigasi.
"Kami akan memberikan pressure dan memberi dorongan, contohnya mengirim surat kepada Polri," pungkas Koenstatwanto.
Ratna dari Ratna Sarumpaet Crisis Center mendampingi Shaliha mengadu ke Kedubes Prancis pada Senin 3 Agustus. Sebelumnya ia juga telah mengadu ke Mabes Polri.
Shaliha mengaku pernah diperkosa ayah tiri Manohara, Reiner Noack Pinot, dan disaksikan Daisy pada Maret 2007. Pinot telah menjalani hukuman di Prancis, namun Daisy Fajarina kabur ke Indonesia.(nov)
(uky)