JAKARTA - Polemik mengenai vila yang disebut menjadi syarat perdamaian Sarwendah kepada Ruben Onsu masih ramai dibahas. Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengajukan vila sebagai syarat yang wajib dipenuhi agar gugatan hak asuh anak bisa dicabut.
Jaenudin menjelaskan bahwa pembahasan mengenai vila muncul dalam proses mediasi di pengadilan. Menurutnya, dalam mediasi, masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan usulan sebagai jalan keluar dari perkara yang sedang berjalan.
Ia pun merasa perlu meluruskan anggapan bahwa vila tersebut dijadikan alat pembayaran atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh Ruben.
"Bahwa bila itu, apa, dijadikan sebagai apa namanya tuh alat pembayaran dan sebagainya, kan. Padahal kan tidak,” ujar Jaenudin dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Menurut Jaenudin, mediasi yang berlangsung di pengadilan telah mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Dalam proses tersebut, pihak yang berperkara dapat menyampaikan berbagai usulan untuk mencari kemungkinan penyelesaian secara damai. Usulan itu kemudian dibahas bersama sebelum ada keputusan yang disepakati kedua belah pihak.
“Jadi yang dimediasikan ini memberikan semacam usulan. Kan yang menggugat sana, ya enggak? Jadi saya memberikan usulan,” jelasnya.
Jaenudin menegaskan bahwa usulan yang disampaikan pihaknya bertujuan membuka peluang agar perkara dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut lebih jauh melalui proses persidangan.
“Kalau mau gugatan ini dicabut atau bisa selesai secara damai, itu bisa dinegosiasikan, bisa didiskusikan. Artinya perkara selesai, makanya kita memberikan usulan,” lanjutnya.
Jaenudin juga menjelaskan bahwa usulan tersebut belum otomatis menjadi kesepakatan antara Sarwendah dan Ruben. Menurutnya, pihak Ruben melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, masih perlu memberikan tanggapan atas usulan yang disampaikan dalam mediasi.
Ia menyebut usulan itu masih ditampung dan menunggu jawaban lebih lanjut dalam proses berikutnya.
“‘Nih pengharapan kita seperti ini’, gitu loh. ‘Gimana menurut lu?’ Kan belum dijawab, ya enggak? Masih ditampung kan sama Bang Minola, kan? Ya akhirnya kita tunggu jawaban nanti tanggal tiga,” ujar Jaenudin.
Karena belum ada jawaban yang memastikan penerimaan usulan tersebut, Jaenudin meminta agar pembahasan mengenai vila tidak serta merta diartikan sebagai syarat perdamaian yang sudah ditetapkan.
Ia kembali menegaskan bahwa pihak Sarwendah tidak pernah memaksakan persyaratan tertentu kepada Ruben.
“Jadi tidak ada dari pihak Sarwendah meminta syarat, ataupun dari saya selaku kuasa hukumnya tidak meminta syarat. Dalam mediasi itu masing-masing pihak memberikan usulan,” tegasnya.
“Kalau memang usulannya itu diterima antara penggugat dan tergugat, artinya gugatan itu bisa dicabut,” tuturnya.
Sementara itu, proses hukum antara Ruben Onsu dan Sarwendah masih menjadi perhatian publik, terutama polemik hak asuh anak. Jaenudin berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan informasi yang beredar mengenai vila dan proses perdamaian.
Ia menegaskan bahwa mediasi merupakan ruang bagi kedua pihak untuk mencari titik temu, dengan keputusan akhir bergantung pada kesepakatan bersama.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri