Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Respons Minola Sebayang usai Sarwendah Bongkar Aib Ruben Onsu, Singgung Pencemaran Nama Baik

Mei Sada Sirait , Jurnalis-Minggu, 11 Oktober 2026 |20:02 WIB
Respons Minola Sebayang usai Sarwendah Bongkar Aib Ruben Onsu, Singgung Pencemaran Nama Baik
Sarwendah dan Ruben Onsu
A
A
A

JAKARTA - Polemik Sarwendah dan Ruben Onsu kembali memanas. Dari yang awalnya membahas soal hak asuh anak, kini perseteruan keduanya justru melebar saling membongkar aib satu sama lain.

Bahkan karena merasa dirinya terus difitnah oleh Ruben Onsu, Sarwendah mengaku tak akan tinggal diam. Ia berencana akan mengungkap bukti untuk meluruskan berbagai tudingan terhadap dirinya.

Terbaru, Sarwendah bahkan mengunggah video dan bukti percakapan antara Ruben Onsu dengan pria yang diduga merupakan kekasihnya. Tak diketahui apakah rekaman itu merupakan rekaman asli, namun unggahan tersebut mendapat reaksi dari kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang.

Melalui unggahan Instagram pada Sabtu (10/10/2026), Minola menyinggung persoalan hukum terkait perekaman dan penyebaran komunikasi pribadi tanpa izin. Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukannya.

Pernyataan Minola muncul setelah Sarwendah mengungkapkan keresahannya atas berbagai tudingan yang menurutnya selama ini diarahkan kepadanya. Dalam caption unggahannya, Minola menyoroti privasi komunikasi melalui telepon, WhatsApp Call, hingga Zoom. 

Ia menilai perekaman tanpa izin dapat menjadi persoalan hukum.

“Tindakan merekam percakapan via telp/wA call dan zoom tanpa ijin adalah perbuatan MELAWAN HUKUM dan itu juga bisa menimbulkan akibat hukum bagi orang yg menyebarkan rekaman tersebut,” tulis Minola dalam unggahannya.

Ia kemudian merujuk Pasal 258–259 KUHP baru dan menyebut adanya ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum merekam atau menyimpan komunikasi privat tanpa hak. Di mana ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara.

“Pasal 258-259 KUHP Baru: Setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, atau menyimpan komunikasi privat via telepon/WA call/Zoom tanpa hak bisa dipidana sampai 10 tahun penjara. Yang menyebarkan hasil rekaman juga bisa kena pidana yang sama,” lanjutnya.

Minola juga menegaskan bahwa informasi yang belum pasti kebenarannya bisa berpotensi terkena pasal fitnah dan pencemaran nama baik.

“APALAGI YANG BELUM PASTI KEBENARANNYA bisa tambah kena pasal Fitnah dan pencemaran nama baik,” tulisnya.

Adapun pernyataan tersebut menjadi respons terbaru dari pihak Ruben di tengah konflik yang belakangan kembali menjadi perbincangan publik. Sebelumnya, Sarwendah mengungkapkan bahwa berbagai tuduhan yang muncul selama perselisihan mereka telah membuatnya merasa lelah dan malu karena persoalan pribadi terus menjadi konsumsi masyarakat.

Dalam unggahannya, Sarwendah juga menyatakan bahwa ia ingin meluruskan berbagai tuduhan yang dinilainya merugikan nama baiknya. Namun, ia belum merinci seluruh bukti yang akan disampaikan.

Hingga kini, polemik Sarwendah dan Ruben Onsu masih bergulir. Perselisihan yang awalnya berkaitan dengan persoalan anak itu kini juga diwarnai saling sindir di media sosial.
 

(kha)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement