Aktris 24 tahun tersebut terseret kasus video syur berdurasi 47 detik, pada Mei 2023. Merasa dirugikan oleh penyebaran video tersebut, Rebecca Klopper pun melaporkan kasus dugaan pelanggaran UU ITE ke Bareskrim Polri, pada 22 Mei 2023.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Bareskrim Polri mengamankan Bayu Firlen sebagai pemilik akun X yang menyebarkan video tak senonoh tersebut. Polisi kemudian mengamankan Bayu di kawasan Tangerang, Banten.
Setelah melewati proses persidangan, majelis hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun memutus Bayu Firlen bersalah dengan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara, pada 18 Januari 2024.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri