Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rieke Diah Buka Suara Usai Dilaporkan ke MKD soal Pendampingan Eks Pembantu Erin Wartia

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 24 September 2026 |13:29 WIB
Rieke Diah Buka Suara Usai Dilaporkan ke MKD soal Pendampingan Eks Pembantu Erin Wartia
Rieke Diah Pitaloka
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menegaskan, dirinya tak pernah mengintervensi kasus hukum saat mendampingi dan mengawal hak korban kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami eks ART Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri Andre Taulany.

Ia menegaskan, pendampingan tersebut bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum. Rieke berkata, pendampingan terhadap korban merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislator agar proses hukum berjalan dengan benar, transparan dan akuntabel.

"Pendampingan tersebut bukan intervensi terhadap proses hukum. Justru merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan parlemen untuk memastikan hukum dilaksanakan oleh eksekutif secara benar, transparan, akuntabel dan berpihak pada perlindungan hak warga negara," ujar Rieke dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Rieke berkata, UU MD3 menegaskan DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Untuk itu, ia berkata, ketika masyarakat datang mengadukan dugaan ketidakadilan, anggota DPR tidak boleh menutup mata.

"Pendampingan politik-konstitusional ini tentu berbeda dengan profesi advokat. Anggota DPR tidak menggantikan penasihat hukum korban dalam proses litigasi. Namun DPR berhak memastikan pengaduan korban ditindaklanjuti, aparat bekerja sesuai hukum, perlindungan korban tersedia, serta tidak terjadi pembiaran atau penyalahgunaan kewenanga," terang Rieke.

Rieke berkata, dirinya telah mendampingi sejumlah perkara sejak 2013 silam. Teranyar, ia mengaku juga mendampingi perkara dugaan kekerasan seksual yang dialami Sukma, mantan santri di Pondok Pesantren Abul Barokat, Lombok Tengah. 

"Ketika korban meminta negara hadir, anggota DPR tidak boleh diam. Mendampingi korban bukan intervensi. Mengawasi aparat bukan mengintervensi hukum. Justru itulah mandat representasi rakyat dan fungsi pengawasan parlemen," pungkas Rieke.

Sebelumnya, Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh pihak Rien Wartia Trigina alias Erin (eks istri Andre Taulany) karena dinilai melampaui kewenangan (overlap) saat mendampingi mantan ART-nya yang melaporkan dugaan penganiayaan.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR bakal memanggil legislator Rieke Diah Pitaloka untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran etik. Laporan tersebut dilayangkan pihak Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia.

Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam membenarkan laporan pengaduan tersebut telah resmi diterima dan didaftarkan pada 27 Agustus 2026.

"Ya benar, sudah terima laporannya. Iya, saya lihat 27 Agustus, sudah lama 27 Agustus nih. 27 Agustus, ya. Sudah, sudah kita terima. Udah lama tuh," kata Dek Gam saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.

Dia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan langkah Rieke yang turun langsung mendampingi mantan asisten rumah tangga (ART) Erin, Herawati, saat menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus penganiayaan ringan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dek Gam menegaskan, MKD tidak akan langsung mengambil kesimpulan atas laporan tersebut. Lembaga tersebut terlebih dahulu akan memeriksa materi aduan dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
 

(kha)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement