Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mahkamah Agung Resmi Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 24 September 2026 |09:57 WIB
Mahkamah Agung Resmi Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani
Mahkamah Agung Resmi Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani. (Foto: Aldhi Chandra|Okezone)
A
A
A

Nikita Mirzani dijerat pasal berlapis: Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys dalam Gugatan PMH Lawan Reza Gladys
Mahkamah Agung Resmi Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani. (Foto: Aldhi Chandra|Okezone)

Julius Sembiring menegaskan, seluruh proses hukum telah membuktikan Nikita Mirzani bersalah secara sah dan meyakinkan di setiap tingkatan peradilan. “Terpidana telah menggunakan haknya dari tingkat pertama, banding, kasasi, dan PK. Hasilnya, terpidana terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa.”*
 

(SIS)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement