"Bagi kami semua alat bukti yang kami ajukan, semua krusial. Nah, terkait apa barang bukti yang kami ajukan karena sifat dalam proses pembuktian dan proses penegakan hukum dalam TPKS tertutup, juga enggak bisa kami sampaikan. Yang penting apa pun yang kami ajukan sudah dikaji dan kami nilai itu krusial," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum korban lainnya, Thulus Pardosi, menepis keraguan publik mengenai minimnya rekaman visual atau saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah memberikan kekhususan dan keistimewaan dalam mekanisme pembuktian di ruang privat.
"Dalam tindak pidana kekerasan seksual, satu saksi cukup, saksi pelapor cukup apabila bersesuaian dengan alat bukti lainnya. Inilah yang diberikan oleh negara untuk memastikan kendala pembuktian bisa terjawab," papar Thulus Pardosi.
Selain barang bukti, pihak kuasa hukum saat ini masih menunggu dokumen resmi terkait hasil visum dan asesmen psikologis yang telah dijalani ANW.
Hasil medis tersebut nantinya akan diserahkan untuk melengkapi berkas perkara agar kasus ini segera naik ke tahap penyidikan.