JAKARTA - Pihak korban berinisial DYP, menanggapi santai langkah hukum Bebby Hatami (sahabat Betrand Peto) yang melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan.
Kuasa hukum DYP, Thulus Pardosi, menyatakan laporan tersebut menjadi hak setiap warga negara. Namun hingga kini, pihaknya belum mengetahui materi pasal maupun nomor laporan polisi yang ditujukan kepada kliennya.
"Pertama, itu hak setiap warga negara ya, silakan saja apabila ada mengetahui atau mengalami suatu tindak pidana, silakan melaporkan. Tapi sampai hari ini kami belum tahu apakah laporan itu terhadap siapa dan pasal apa, karena kami belum dipanggil resmi," ujar Thulus di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).
Tim kuasa hukum DYP lainnya, Nathaniel Hutagaol, menegaskan kliennya tidak gentar lantaran telah lebih dulu melayangkan laporan resmi pada 12 September lalu.
"Klien kami melaporkan tanggal 12. Terkait mereka melaporkan tanggal berapa, kami tidak mengetahui. Kami sekarang fokus pada perlindungan hak-hak hukum klien kami," tuturnya.
Thulus yang juga mendampingi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) Betrand Peto berinisial ANW, menekankan bahwa pembuktian perkara kliennya ini memiliki aturan khusus yang diatur oleh undang-undang.
"Sering sekali tindak pidana kekerasan seksual itu terjadi di ruang privat, minim bukti. Maka negara melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS memberikan kekhususan pembuktian. Kalau pidana umum minimal dua saksi, dalam TPKS satu saksi pelapor cukup apabila bersesuaian dengan alat bukti lainnya," papar Thulus.
Nathaniel pun membocorkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti krusial demi memperkuat laporan kliennya di hadapan penyidik Polda Metro Jaya.
"Bukan hanya pakaian, ada lagi, lagi, dan lagi barang bukti yang akan kami ajukan dan sifatnya selalu krusial. Kami minta perkara ini diproses secara profesional dan berkeadilan," tegas Nathaniel.
(ant)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri