"Kami sudah berdiskusi bahkan dengan mantan Kepala BPOM Ibu Penny Lukito, bahwa regulasinya mengedepankan sanksi administratif jika barang tersebut terdaftar dan izinnya ditarik. Semua produk ini berizin BPOM, kenapa tiba-tiba meloncat ke pidana Pasal 435 UU Kesehatan?" tanya Faizal.
Faizal lalu berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif berdasarkan Undang Undang demi keadilan kliennya.
"Kalau ada instrumen administratif yang seharusnya didahulukan, maka pemidanaan gugur. Kami sangat menantikan ahli BPOM hadir di persidangan besok untuk membuka kebenaran yang sesungguhnya," tutup Faizal.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri