Jaenudin menyebut ada kewajiban pembayaran yang tidak dijalankan oleh Ruben Onsu, sehingga menyebabkan Sarwendah didatangi oleh pihak penagih utang.
"Sarwendah dirugikan. Dia sekarang harus bersiap-siap dari rumahnya karena rumah itu pembayarannya bermasalah atau tidak dibayarkan. Akhirnya apa? Pasti orang tidak nyaman dong di rumah didatangin debkolektor, dikirimin surat segala macam, padahal itu mutlak haknya Sarwendah. Dalam perkara ini Ruben telah melakukan tindakan wanprestasi," tegas Jaenudin.
Berdasarkan data yang diterimanya, nilai tunggakan atau outstanding yang harus dibayarkan per April 2026 mencapai angka yang fantastis, yakni sekitar Rp1,4 miliar.
Angka tersebut baru merupakan pokok keterlambatan, belum termasuk bunga dan denda yang terus berjalan. Rumah tersebut diketahui menjadi agunan atas nama perusahaan milik Ruben.
"Berdasarkan surat yang ada kita terima per April 2026, bahwa outstanding itu yang harus dibayarkan sebesar 1,4 (Miliar). Ya untuk keterlambatan, belum termasuk bunga dan denda. Padahal dalam perjanjian (Akta 39) dengan tegas dijelaskan terkait outstanding yang ada di BCA itu akan diselesaikan oleh Ruben," tambahnya.