"Tidak ada alasannya nafkah anak ditahan gara-gara tidak ada rincian atau sulit bertemu. Gimana kalau misalnya Sarwendah tidak punya kemampuan? Ya itu, anak-anak kasihan sekali," katanya.
Lebih mengejutkan lagi, tindakan menghentikan nafkah anak dalam jangka waktu yang lama bisa berujung pada ranah pidana. Jika nafkah sudah tidak diberikan selama beberapa bulan, hal ini bisa dikategorikan sebagai bentuk penelantaran.
"Itu (penelantaran anak) bisa diperkarakan kalau Sarwendah mau. Tapi ya mungkin belum sejauh itu lah ya. Harusnya publik melihat itu, kalau tidak dikasih nafkah seperti apa rasanya?" tambah Jaenudin.
(ant)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri