Lebih lanjut, Wendi menjelaskan bahwa dalam industri musik, hak kontrol atas sebuah karya akan kembali sepenuhnya kepada sang pencipta apabila masa berlaku lisensi penggunaan oleh pihak lain telah berakhir.
Hal inilah yang menjadi pegangan kuat bagi Mahalini untuk kembali mempopulerkan karyanya sendiri.
"Ketika lisensi penggunaan lagu dengan Anggis berakhir, memang hak kontrol penuh atas lagunya kembali ke penciptanya. Ia (Mahalini) dapat menggunakan lagunya kapan pun setelah lisensi yang diberikan kepada orang lain selesai," tuturnya.
Wendi juga menekankan bahwa posisi hukum Mahalini sangat kuat. Sebagai salah satu pemilik hak cipta bersama Kamga dan Martinus, Mahalini memiliki hak eksklusif yang dilindungi undang-undang, baik dari sisi moral maupun ekonomi.
"Mahalini memang pemilik hak cipta atas komposisi yang diciptakannya bersama Kamga dan Martinus. Ia mempunyai hak eksklusif atas ciptaannya, terkait dengan hak moral serta hak ekonominya," tambah Wendi.