Di sisi lain, kuasa hukum Vicky lainnya, Marselinus Abi, memaparkan fakta mengejutkan mengenai aliran dana dalam proyek tersebut. Ia mengklaim, kliennya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari pihak investor, karena dana tersebut dikelola langsung oleh pelapor untuk keperluan pembangunan.
Marselinus menilai, kasus tersebut sebenarnya murni ranah perdata, mengingat adanya surat perjanjian kerja sama yang melibatkan tiga pihak: Vicky, pemilik tanah, dan investor. Karena itu, Vicky akan mengajukan mediasi atau restorative justice.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri