Deolipa Yurama menegaskan, penetapan Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan tentu sudah melewati proses panjang dengan bukti yang kuat.
Sang praktisi hukum menjelaskan, dalam kasus penipuan, unsur pidana biasanya terpenuhi jika ada bujuk rayu atau janji fiktif dari pelaku yang disertai bukti fisik oleh korban.
“Nah kalau ada bukti kuat itu, maka otomatis pidana. Yang kemudian diserahterimakan sebagai bukti untuk pemenuhan janji-janji tersebut tapi tidak ditepati,” ungkap Deolipa menambahkan.
Meski status tersangka sudah ditetapkan, Deolipa Yurama mengingatkan adanya asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan inkrah dari hakim. Namun secara prosedural, penetapan tersangka berarti penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
“Tersangka belum tentu bersalah loh ya. Tetap ada asas praduga tidak bersalah. Tapi kalau ada pengakuan atau bukti kuat ya sudah bisa dianggap sebagai pelaku yang bersalah dalam keadaan tertentu,” tuturnya.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri