Doktif kemudian mengingatkan para saksi bahwa ada konsekuensi hukum serius jika mengabaikan panggilan pengadilan. Berdasarkan aturan yang berlaku, ketidakhadiran saksi tanpa alasan sah dapat berujung pada kurungan penjara.
“Mangkir panggilan pengadilan kan diatur dalam KUHAP. Ada ancaman penjara 9 bulan jika saksi memang sengaja mangkir dari panggilan pengadilan,” tutur Doktif menambahkan.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri