Persoalan mengenai Akta 39 juga sempat dibahas dalam proses mediasi. Minola yang membawa dokumen tersebut pun sudah menunjukkannya kepada hakim mediator.
"Tadi majelis hakim juga menanyakan, ada yang bawa nggak Akta 39-nya? Kebetulan kami yang bawa, kami tunjukkan dan hakimnya baca," ujarnya.
"Nah sementara pihak sana kan selalu ingin ada syarat, dengan berbagai macam argumentasi," tambah Minola.
Minola menilai apabila memang terdapat perubahan dengan persyaratan tertentu, seharusnya hal tersebut dibicarakan dan disepakati oleh kedua belah pihak.
"Kalau sekarang mau bikin syarat ya kan harus direnvoi atau diadendum. Adendum kan harus kesepakatan kedua belah pihak, kan nggak bisa satu pihak memaksakan keinginannya," kata Minola.