Berdasarkan catatan perjalanan, Richard disebut tidak berada di Indonesia pada tanggal yang dituduhkan dalam laporan.
"Sangat menguntungkan. Tanggal 12 Oktober Dokter Richard tidak ada di Indonesia, dia ada di Singapura. Jadi tidak ada peristiwa pidana sehingga harus bebas!" ucap tim kuasa hukum Richard Lee lainnya, Faisal.
Sebagai terdakwa, Richard Lee sendiri tampak tenang usai menjalani persidangan yang beragendakan keterangan saksi dari JPU tersebut.
Ia menegaskan bahwa produk White Tomato yang menjadi sengketa bukan berasal dari toko resminya, melainkan dari pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
"Satu hal yang pasti, pertanyaan saya sudah sangat fix bahwa Saksi Samira membeli dari toko lain atau bukan toko saya. Itu sudah fix, bukan beli di toko saya," kata Richard Lee.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri